Morowali Sulteng Lintera news – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi meringkus pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengedar berinisial KL (42) warga Kabupaten Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, itu diciduk di kamar kosannya.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan memimpin penggerebekan di kosan pelaku dan menyita 11 paket sabu dan uang tunai Rp25,4 juta.
Pelaku sempat mengelak namun setelah kami geledah kamarnya, kami temukan paket sabu siap edar disembunyikan di lemari pakaian,” jelas Iptu Zulfan dalam rilisnya melalui Humas Polda Sulteng, Kamis (21/1/2021).
Kasus tersebut diserahkan Polsek Bahodopi ke Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU Nomor 22 tahun 1997 perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ucap Iptu Zulfan.
3 Kurir Sabu 42 Kg Jaringan Sulteng-Malaysia
Dari tangan pelaku, polisi menyita 42,43 kilogram sabu dari Malaysia yang dikirim menggunakan perahu nelayan.
Penangkapan itu berkat kerja sama BNN pusat dengan Bea-Cukai.
Ketiga kurir sabu tersebut ditangkap saat tengah melakukan transaksi di perairan Selat Makassar yang masuk wilayah Kabupaten Donggala.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial Al, As, dan D.(rayu) .

