Satres Narkoba Polres Palopo Kembali Menangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Headline News, Hukrim819 Dilihat

Palopo Lintera News — Dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin, SE.personil Sat Narkoba Polres Palopo kembali melakukan penangkapan terhadap 3 ( Tiga ) Orang Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di lokasi yang berbeda Minggu 13 Desember 2020

Berawal dari Penangkapan terhadap seorang Terduga Pelaku yang berinisialkan DS (23 thn), Swasta, Alamat Kecamatan Wara Timur Kota Palopo yang dimana pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap Lelaki DS dan ditemukan barang bukti yang berupa
2 (dua) sachet plastik bening berisi yang duga Narkoba jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk iPhone

Sehingga berdasarkan dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut diatas bahwa barang tersebut diperoleh dari sdr. WA bertempat tinggal di jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Palopo.

Dari keterangan pelaku tersebut Personil Satuan Narkoba Polres Palopo mendatangi alamat hasil interogasi, sehingga pada pukul 22.10 wita Personil sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap sdr. WA (24 thn), Mahasiswa, alamat jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Palopo, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap WA ditemukan barang bukti antara lain :

1) 1 (satu) pembungkus rokok merk Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu
2) 1 (satu) buah kotak obat yang berisi 4 (empat) sachet plastik bening kosong
3) 1 (satu) buah sumbu
4) 1 (satu) buah pembersih pireks
5) 2 (dua) buah pipet plastik putih
6) 1 (satu) buah tutup bong
7) 1 (satu) buah korek api gas
8) Uang sebesar Rp. 850.000,-
9) 1 (satu) buah tas merk eiger warna hijau
10) 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih

Dengan tertangkapnya kedua pelaku tersebut diatas, kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga pada pukul 22.40 wita bertempat di hotel Larona kamar 208 lantai 2 di jalan Jendral Sudirman Kota Palopo Personil sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap sdr. IA ( 16 ) Pelajar, alamat Kel. Benteng Kota Palopo, dan setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti antara lain :

1) 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu
2) 1 (satu) pembungkus rokok merk sampoerna berisi 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi sabu
3) 3 (tiga) sachet plastik bening kosong
4) 1 (satu) buah timbangan digital merk malboro
6) 1 (satu) buah handphone merk realmi warna biru navi dengan Nomor GSM 083135635515.

Selanjutnya Kedua terduga pelaku hasil pengembangan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Liputan : Hermawan