Palopo Linteranews – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
Dua orang pelaku yang berhasil di amankan di Polres Palopo, yaitu lelaki AT (47) tahun warga Jalan Tandipau Kel. Tomarundung, Kec. Wara Barat, Kota Palopo dan lelaki RT (35) tahun warga BTN Merdeka, Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur Kota Palopo.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Tandipau Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo tepatnya di salah satu rumah terduga pelaku AT kota Palopo (samping kampus Unanda Jl.Tandipau Kel.Tomarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo) Senin, 25 Mei 2020, Sore kemarin” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin SE.
Dari penangkapan itu Satuan reskrim berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik bening berisi kristal bening dugaan sabu dengan berat 1,44 gram, 1 (satu) buah tempat permen merek mentos, 13 (tiga belas) sachet plastic bening kosong, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sendok pipet plastik bening, 1 (satu) buah sumbuh, Pembersih kaca pireks dan 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam.
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Narkoba mendapatkan Informasi dari Warga bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu yang kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan ketika melihat ciri ciri orang yang dilaporkan, seketika 2 (dua) pemuda tersebut dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti sabu.
Kini Dua Orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba di amankan bersama barang buktinya ke Polres Palopo guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.( Fr 082 )