Luwu Utara ,Lintera News — Satres Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Feranus Rande kembali berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di jalan Sultan Hasanuddin,kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba,Kab. Luwu Utara. Kabupaten Luwu Utara Selasa 29 Desember 2020

Ketiga pelaku di ringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara di ketahui bernama Nama Taufik Alias OPIK (24),kemudian Lubis ( 33 ) dan Anggar alais Angga ( 30 )
Penangkapan ketiga teruga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu Rumah di Desa Mari-mari Kecamatan Sabbang selatan ,ada seorang pengemudi mobil yang baru saja pulang dari sidrap melakukan pesta shabu
Mendengar hal tersebut Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Feranus Rande bergerak menuju ke Desa Mari-mari,namu sebelum Tim tiba di desa Mari-mari beredar kabar bahwa pengemudi tersebut meninggalkan tempat dan mengarah ke Bone -bone
Tim Satres Narkoba kemudian menghadang target dan menghentikan laju kendaraannya didepan Rumah sakit andi Jemma masamba,dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang mobil
Dalam penggeledahan tersebut Tim Resnarkoba Polres Luwu Utara menemukan 1 ( satu ) buah plastik yang berisikan 9 ( sembilan ) saset bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang diakui milik lelaki Lubis ,kemudian didapat 1 ( satu ) gulungan kertas yang berisi 13 ( tiga belas ) saset plastik bening yg diduga berisi shabu yang diselip dikalasari mobil oleh Lelaki Taufik
Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta dengan Barang Buktinya sebesar 3,14 gram serta 3 ( tiga ) buah Hp kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Liputan : S.Sony