Luwu Utara Lintera News — Satuan Reserse Narkoba polres Luwu Utara berhasil menangkap terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis shabu, bertempat di Jln Trans sulawesi tepatnya di jln Poros kel. kappuna kec. bone Kab Luwu utara, Senin (09/11/20)
Pelaku penyalagunaan narkotika jenis shabu bernama Ogan Jefri alias Ogan bin Kasmin (22) alamat Ds. Dompala Kec. Bahodopi Kab.Morowali Propinsi Sulawesi tenggara
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh kasat narkoba polres Luwu Utara Iptu Feramus rande.
Kasat narkoba polres Luwu Utara mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti 1 (satu ) sachet kristal bening yang di duga shabu yang di temukan di dalam Sadel Motor milik Tersangka yang di kendarai saat di lakukan penangkapan dan atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa kemapolres Luwu utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di sita berupa 1 ( Satu) sachet kristal bening yang di Duga sabu dengan berat.kotor 0.53 gram, 1 ( satu) buah pirex, 1 (Satu) buah kompor, 1 (satu) unit Hp. Merk.Vivo warna Ping, 1( satu) unit sepeda Motor KLX warna Hitam /biru.
Liputan : S.Sony