Satres Narkoba Polres Luwu Utara Kembali Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Headline News, Hukrim520 Dilihat

Luwu Utara,Lintera News — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali Melakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / / I / 2021 / SPKT / Res. Lutra, bertempat SPBU Cakkaruddu Ds. Minangatallu Kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara, Senin 25 Januari 2021

Adapun dua identitas pelaku atas nama Ngaro (47) Alamat : Ds. Bungitimbe Kec. Petaasia Timur Kab. Morowali Utara dan Faisal (28) Alamat : Ds. Tanronge Kec. Pitumpanua Kab. Wajo.

Penangkapan terduga Penyalahgunaan Narkoba tersebut Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang telah membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dengan menggunakan mobil truk menuju daerah Morowali dan saat itu mobil teruk dalam perjalanan, sehingga pada saat itu anggota Satresnarkoba yang di Pimpin oleh kasat Resnarkoba Iptu F. Rande, SH melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berada diwilayah hukum Polres Luwu Utara, maka anggota menunggu mobil tersebut di daerah Cakkaruddu,Desa Minangatallu,Kecamatan Sukamaju,Kabupaten Luwu Utara dan ketika mobil tersebut sudah berada diwilayah tersebut dan saat itu singgah di SPBU Cakkarauddu maka anggota langsung mendatangi mobil tersebut dan anggota mengamankan 2 (dua) orang dimobil tersebut dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang diduga narkotika jenis shabu di dalam setir mobil tersebut dan barang lainnya tersebut ditemukan saku celana sdr. Faisal

Adapun Barang bukti yang berhasil di temukan berupa :

-1 (satu) shacet plastik klip bening yg didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,24 gram dengan shacetnya.
– – 3 (tiga) buah pireks.
– 6 (enam) buah potongan pipet bening.
– – 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang diruncingkan.
– 3 (tiga) shacet kosong.
– – 1 (satu) penutup botol warna biru terdapat 2 (dua) lubang.
– 1 (satu) buah timbangan elektrik.
– – 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah.
– 1 (satu) unit mobil truk merk mitsubishi.

Atas perbuatan terduga pelaku penyalahgunaann Narkoba dan Barang Buktinya kemudian di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.( S.Sony )