Sat Res Narkoba Polres Morowali Berhasil Tangkap Pria 20 Tahun Kelahiran Malaysia Terlibat Sabu

Headline News, Hukrim366 Dilihat

Sulteng Morowali Lintera News-Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (SATRESNARKOBA) Polres Morowali, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria 20 tahun kelahiran malasya bernama Aswan bin Wahid yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan barang haram Narkotika Jenis sabu–sabu.

Penangkapan terhadap pria kelahiran Malaysia itu, (20 Juni 2000) atas laporan dari masyarakat adanya transaksi barang haram di kamar kosnya yang beralamat di Desa Fatufia, Kec. Bahodopi Kab. Morowali.

Dari hasil penangkapan di TKP ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni :

– 9(Sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Gol I jenis sabu yang ditemukan dari LK. ASWAN BIN WAHID Alias ASWAN Dgn berat Bruto 5,32 gram.
– 1 ( Satu) BUAH HP Android merek Vivo V15 pro warna HITAM Milik Lk. ASWAN BIN WAHID.
– 2 ( Dua ) Pak Plastik Cetik Bening.
– 2 ( Dua ) lembar kertas tisu warna putih (pembungkus sabu)
– 1 (Satu) buah bungkusan rokok L.A bold warna hitam (tempat menyimpan sabu)
– 1 (Satu) buah bungkusan Rokok redbold (tempat menyimpan sabu).

“Jadi rekan-rekan kami sudah membawa TSK dan BB kekantor Polres Morowali, selanjutnya melakukan BAW (berita acara wawancara) terhadap Lk. ASWAN BIN WAHID Alias ASWAN,” Jelas Kabag OPS Polres Morowali AKP Nasruddin SH, SIK kepada sejumlah media lewat press release, Selasa (15/09/2020).

Lebih jauh dijelaskan, bahwa Kronologis penangkapan Pada hari Sabtu (12/09/2020) sekitar pukul 14.00 Wita anggota SATRESNARKOBA Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu tepatnya berada di sebuah Kost – kosan yang berada di Desa Fatufia Kec.Bahodopi Kab.Morowali Prov.Sulteng.

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota SATRESNARKOBA Polres Morowali berangkat menuju ke Desa Fatufia, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Kos-kosan yg berada di Desa Fatufia.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wita setelah mengetahui lokasi atau kamar kost yang di duga sebagai tempat untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, anggota SATRESNARKOBA Polres Morowali langsung masuk dan melakukan penggeledahan didalam kamar kost tersebut dan mendapati seorang lelaki atas nama Lk. ASWAN BIN WAHID.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan badan terhadap Lk. ASWAN BIN WAHID dan di temukan 5 (lima) bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu di kantong sebelah kanan celana yang di gunakan oleh Lk. ASWAN BIN WAHID.

Kemudian anggota SATRESNARKOBA melanjutkan penggeledahan didalam kamar kost tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkus pelastik cetik bening didalam bungkusan rokok yang diletakan di bawah lipatan baju.

Tak sampai disitu, anggota SATRESNARKOBA melanjutkan penggeledahan didalam kamar kost tersebut dan menemukan kembali satu bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu didalam bungkusan rokok yang diletakkan dilantai kamar kost tersebut.

Anggota SATRESNARKOBA masih juga melanjutkan penggeledahan dan sudah tidak menemukan apapun, selanjutnya anggota SATRESNARKOBA langsung melakukan penangkapan terhadap LK.ASWAN BIN WAHID Alias ASWAN dan membawa nya bersama barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan proses lanjut,  Beber perwira polisi tiga balak dipundaknya itu.

KASATNARKOBA Iptu Haryadi menambahkan untuk TSK di jerat Pasal 112 UU Narkotika,
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

“TSK dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 Juta paling banyak Rp.8 Miliar.

Liputan : Rayu/fdl