Bawa Parang dan Badik, Polsek Wara Utara Sergap Pelaku Percobaan Pencurian di Rampoang

PALOPO — Riti (38), warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, kembali ditangkap polisi lantaran hendak mencuri di salah satu rumah warga Jl Titang, Kelurahan Rampoang, Kota Palopo, Minggu 10 Mei 2020, sekira pukul 09.30 lalu, tepatnya di pinggir Jl. Ratulangi.

Hingga Selasa 12 Mei 2020, Riti yang telah menjalani pemeriksaan 1×24 akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Wara Utara (Waru) Aiptu Siliwanus, Aipda Kukuh,SH dan Bripka Rober S.

Sebelum ditangkap polisi, Riti yang juga beralamat di lorong Pasar Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu itu, dikejar warga namun tidak berani menangkapnya karena memegang parang dan badik.

Warga kemudian melapor ke polisi sehingga dengan cepat anggota Polsek Waru mendatangi TKP kemudian menangkap Riti dengan mudahnya. “Pelaku sempat dikepung warga tapi warga takut mendekat, karena pelaku menggunakan parang dan badik, ” kata Kapolsek Waru, Iptu Patobun Spd, kemarin.

Saat pelaku diinterogasi petugas, ternyata Riti seorang residivis yang pernah di penjara di Lapas Palopo pada tahun 2013 karena melakukan pencurian sepeda motor di Walenrang. Saat itu Riti divonis 18 bulan penjara.

Tak hanya itu, tahun 2014 Riti pernah memimpin kelompok tahanan di Lapas Palopo yang menimbulkan perkelahian antar sesama narapidana.
Bahkan Riti pernah terlibat kasus pembakaran Lapas Kelas IIa Palopo hingga akhirnya divonis tujuh tahun bui. (*)