Polres Palopo Tangkap Remaja “Palukka” HP di Rumah Kost

Hukrim518 Dilihat

Waspada, Maling Beraksi Jelang Lebaran. Pastikan rumah Anda Aman Sebelum Ditinggal

LinteraNews PALOPO — Jelang lebaran 1441 H, setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Palopo akhirnya mengungkap kasus pencurian barang elektronik berupa handphone (HP).

RL (17) warga Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, yang diduga pelaku pencurian berhasil ditangkap polisi, Jumat (15/5/2020) tadi malam. Hingga pagi ini, remaja “palukka” (maling) itu masih menjalani proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polres Palopo.

Kasus pencurian ini terungkap atas pelaporan warga (korban.Red) yang berdomisili di Jl Sungai Pareman, Kelurahan Sabbanparu, Kota Palopo, dengan nomor pelaporan LPB/V/2020/SPKT, tanggal 15 Mei 2020. Korban diketahui bernama Ali Hasim.

Dalam laporannya, rumah kos di Jl. Sungai Pareman II yang ditempati korban selama ini disatroni maling, Kamis 14 Mei 2020 lalu. Pada saat kejadian korban tidak menginap di rumah kostnya.

Nanti esok harinya, korban curiga setelah melihat pintu kamar kostnya terbuka. Lebih kaget lagi karena Hp merek Samsung Tab miliknya yang ditinggal di kamar kos raib digondol maling.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian di sebuah rumah kost.

“Dalam aksinya pelaku menggunakan benda tajam berupa sebilah parang. Sajam itu dipakai mencungkil pintu kost, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang berharga korban,” tegas Kasat Reskrim Polres Palopo.

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain paranga, barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku diantaranya satu unit handphone, satu helm, serta satu buah tabung melon.  (**)