Palopo,Lintera News — Personil Resmob Polres Palopo telah menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan dan pelemparan kaca mobil di depan masjid islamic center, jalan Jendral Sudriman Kota Palopo Kamis 22 Januari 2021,Sekitar pukul 01:30 Wita

Adapun terduga pelaku tersebut berinisial E, umur 26 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Barowa Kec. Bua Kab. Luwu

Terduga pelaku tersebut ditangkap Sat Resmob Polres Palopo karena telah melakukan tindak pidana pelemparan kaca mobil dengan menggunakan batu pada hari hari Kamis tanggal 21 januari 2021 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di depan masjid islamic center jalan jenderal Sudirman kota Palopo.

Penangkapan terjadi pada saat Terduga Pelaku melakukan pelemparan terhadap sebuah mobil Truk DP 8034 FC yang dikemudikan oleh sdr. Nirwan, alamat Kab. Luwu bersama dengan sdr. Muh. Hilyar, alamat Kab. Luwu sedang melintas di TKP dari arah Utara memuju arah selatan, tiba-tiba terduga pelaku berteman 5 (lima) orang menghadang mobil dan kemudian melemparkan batu kekaca mobil yang tembus kedalam mobil dan kemudian mengenai lelaki Muh. Hilyar.

Akibat dari kejadian tersebut kaca depan mobil pecah dan sdr. Muh. Hilyar mengalami luka robek pada hidung akibat kena batu lemparan batu dan sementara dirawat di RS. At-Medika Kota Palopo.

Didalam pemeriksaan yang dilakukan oleh personil Sat Reskrim Polres Palopo bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan pelemparan terhadap kaca mobil yang sedang melintas di depan Islamic center jalan Jendral Sudirman berteman lima orang.

Didalam penangkapan tersebut telah diamankan 1 (satu) buah batu dan 1 (satu ) buah ketapel busur

Untuk terduga pelaku yang lainnya sebanyak lima orang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam proses pengejaran personil Sat Reskrim Polres Palopo.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di diamankan di polres Palopo guna proses lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana subs Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.( Syahrir )