Perdagangkan Anak di Bawah Umur , Seorang Ibu Rumah Tangga di Ringkus Satreskrim Polres Palopo

Headline News, Hukrim486 Dilihat

Palopo , Lintera News — Setelah sekian lama kabur ,akhirnya MIP Terduga Pelaku Sex Trafficking / Perdagangan Anak di bawah umur didalam dunia sex akhirnya diringkus Satreskrim Polres Palopo di Islamic Senter,Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan,Kota Palopo,Sabtu 20 Februari 2021

Pelaku tersebut di ketahui seorang ibu rumah tangga yang berinisial. MIP ,( 20 ) warga jalan Batu Putih ex jalan Batara Tikungan ,Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo

Pelaku MIP sebelumnya telah dilaporkan karena telah melakukan Sex trafficking terhadap seorang pelajar yang masih dibawah umur

Peristiwa kejadiannya tersebut terbongkar pada saat orang tua korban melaporkan pelaku MIP pada Sabtu 23 Januari 2021 Pukul 17:30 WITA , di polres Palopo ,karena telah memperdagangkan anaknya,kepada lelaki JT yang merupakan pria hidung belang sebanyak 7 ( tujuh ) kali yang dilakukan di Hotel Agro dan Hotel Horas

Setelah Kepolisian Polres Palopo menerima laporan tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di jalan Islamic Senter Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya pelaku diamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara ( Herman )