Penyalahgunaan Narkoba, Dua Pemuda di Tangkap Satresnarkoba Polres Palopo

Headline News, Hukrim496 Dilihat

Palopo Lintera News — Demi terwujudnya kota Palopo menjadi kota yang bersih dari narkotika,Satresnarkoba polres Palopo terus tak henti-hentinya mengejar dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya

Kali ini Satresnarkoba Polres Palopo kembali menangkap dua orang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di jalan Kuala Lumpur,Kelurahan Pattene,Kecamatan Wara Utara,Kota Palopo,Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 22:30 Wita

Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Dengan Berat 0,38 Gram

Kedua pemuda terduga penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui bernama GAP Alia Galang ( 21 ) wiraswasta warga jalan Tandi Pau,Kel Tomarundunh,Kec.Wara Barat,Kota Palopo dan yang satunya bernama SDF alias Satria (22) wiraswasta,Warga jalan Andi Pangerang Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo.

Kedua pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Palopo berdasarkan dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dilakukan Penyalahgunaan Narkoba oleh orang yang tidak dikenal,

Dengan adanya informasi tersebut maka personil Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga dilakukan penggeledahan terhadap diri kedua terduga pelaku

Dalam penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku,Personil Satresnarkoba kemudian pada terduga pelaku GAP alias Galang ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna gold dengan nomor GSM 08134xxxxxx.dan

Pada Lel. SDF alias Satria bin Djufri ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dengan nomor GSM 082260xxxxxx.

Selanjutnya kedua orang pelaku tersebut langsung diaman bersama dengan barang buktinya di ruang Satresnarkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ( F Suade )