PALOPO,Linteranews | Kasus Pelaporan Asusila yang sedang berproses di Mapolres Palopo telah memasuki babak baru .

Dalam penanganan kasus tersebut akhirnya penyidik PPA Sat Reskrim Polres Palopo telah menetapkan seorang purnawirawan sebagai tersangka

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil daripada gelar perkara yang dimana terduga pelaku terlah terbukti melakukan Asusila dengan menerobos masuk ke kamar  mandi yang dimana pada saat itu korban perempuan T sedang mandi

Dikonfirmasi awak media ,Kasat Reskrim Iptu Sahrir mengatakan bahwa dalam kasus Asusila,pihak nya telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini , penyidik akan melengkapi BP (Berkas Perkara ) untuk kemudian di kirim ke Jaksa Penuntut Umum

“Melengkapi BP untuk di kirim ke Jaksa penuntut umum (JPU ) tegas Iptu Sahrir ,Rabu 18/2/2026

Iptu Sahrir menambahkan ,meskipun sudah ditersangkakan ,namun pelaku tidak di tahan karena ancaman pidana nya hanya 1 (Satu) tahun sesuai dengan Pasal 406 KUHP

“Tersangka Tidak ditahan karena ancaman kurungan 1 tahun ” ujar nya