Palopo, Lintera News — Satres Narkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung Oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin,SE telah menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan Andi Djemma,Kelurahan Salekoe,Kecamatan,Wara Timur ,Kota Palopo, Jumat 12 Februari 2021
Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut di ketahui bernama,inisial AA ( 26 ) Warga Jl Andi Djemma,Kel Tompotikka, kemudian HJ ( 40 ) warga Jl Jenderal Soedirman,Kel.Songka dan AS ( 23 ) yang merupakan warga Jl Andi Djemma,Kel Tompotikka,Kec,Wara Timur Kita Palopo
Penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Palopo tersebut berawal dari informasi masyarakat,yang menyampaikan bahwa ada orang yang telah mengkomsumsi shabu didalam sebuah gudang .Sehingga Tim Satres Narkoba kemudian langsung bergegas turun kelokasi guna untuk melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga orang terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut
Setelah berhasil ditangkap , Personil Satres Narkoba Polres Palopo kemudian melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut, dan telah ditemukan barang bukti yang dalam penguasaan lelaki AA berupa 2 (dua) Yaser Plastik yang diduga berisi Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 0,72 gram,kemudian 1 ( Satu ) Set Bong,3 ( Tiga ) batang kaca pireks, 2 ( dua ) korek api gas, 1 ( satu ) Pipet Plastik Bening, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pembersih kaca pireks dan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan nomor gsm 081 343 xxx xxx.
Dan kemudian pada lelaki HJ ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Siomi warna Silver dengan nomor gsm 082 293 xxx xxx.
Serta di Lelaki, AS ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hitam dengan nomor gsm 085 395 xxx xxx
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan diruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
( Syahrir )








