Luwu Utara Linteranews – Unit Satuan Resmob Polres Luwu Utara kembali menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian handphone di Sape kelurahan Bone,Kecamatan Masamba,Kabupaten Luwu Utara Rabu 29 April 2020
Pelaku pencurian tersebut ditangkap berdasarkan atas laporan polisi korban Nur Ainun Masita,19 tahun
Dari hasil pemeriksaan satuan Reskrim polres luwu Utara bahwa pelaku pencurian yang bernama Jumardin alias Jahidin adalah warga binaan lapas Luwu Utara yang sedang menjalankan Asimilasi gelombang ke dua tertanggal 2 April 2020
Sebelumnya Jumardin malancarkan aksinya lewat jendela rumah korban yang tidak terkunci,lalu kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban melalui pintu dan pada saat itu korban sedang tidur
Tanpa ada keraguan sama sekali, pelaku langsung mengambil Handphone yang berada disamping korban, 1 hp merk iphone tipe 11 dan vivo tipe Y 12 lalu pelaku membawa HP tersebut dan balik kerumahnya yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah korban
Dan kemudian atas laporan korban satuan Reskrim polres Luwu Utara melakukan Cekpos HP dan tak memerlukan waktu lama pelaku pencuria tersebut ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya dipolres Luwu Utara ( Syamsir )