Palopo Lintera News — Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Ipda A.Akbar, SH., MH berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan di jalan Tenriadjeng,Kelurahan Pontap,Kecamatan Wara Timur,Kota Palopo, Selasa 5 Januari 2020 Pukul 13:00
Diketahui terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial R alias Bobo, (19 ) pekerjaan buruh kapal, alamat jalan Tenri Ajeng Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Pelaku kemudian ditangkap Satuan Reskrim Polsek Wara berdasarkan laporan pengaduan yang tertuang dalam laporan kepolisian yang dimana terduga pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap Muh. Nefri pada tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 wita keamrin, bertempat di belakang kantor Syahbandar kompleks pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo
Adapun motip penganiayaannya yaitu berawal dari korban melarang terduga pelaku mengajak anak korban untuk ikut-ikutan minum bersamanya, namun pelaku tidak menerima teguran korban dan saat itu terduga pelaku dalam keadaan mabuk sehingga kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bagian kaki dan bengkak pada bagian kepala serta muka.
Dengan serangkaian pulbaket dan penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Wara, diperoleh informasi keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
Selanjutnya terduga pelaku tersebut diamankan di Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perlakuannya,terduga pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan
Liputan : F Suade








