LSM Aspirasi dan Ketua LBH ADV.Jusairi Apresiasi Kinerja Polres Luwu

Headline News517 Dilihat

Luwu,Lintera News – Ketua LSM Aspirasi Nasrum Naba sekaligus sebagai Ketua LBH Kantor ADV.Jusairi dan Rekan Perwakilan Sulsel di Palopo memberikan Apresiasi terhadap langkah dan tindakan hukum oleh Penyidik Unit II Reskrim Polres Luwu melalui solusi perdamaian para pihak dengan tujuan untuk mengakhiri rasa dendam dalam satu rumpun keluarga yang telah berlangsung sekitar 30 tahun.

Langkah persuasib yang di lakukan oleh pihak Unit II Reskrim Polres Luwu oleh Aipda Polisi Baharuddin ( Kanit II ) bersama Brigadir Polisi Hamid Padang ( Penyidik Pembantu ), patut diacungkan apresiasi dan diacungkan jempol serta dijadikan contoh teladan dalam penganan kasus yang lebih mengedepankan perdamaian, terutama dalam kasus dendam dalam rumpun keluarga sedarah sebagaimana yang dialami oleh Sdr. Nenteng Cs dan Hawiah Cs.

Sebagai pendamping Hukum Non Litigasi Lembaga LSM Aspirasi dan LBH Kantor Hukum Adv. Jusairi SH.,MH menilai bahwa jika saja persoalan ini dilanjutkan hingga berada di meja peradilan hukum, maka pastinya adalah bahwa yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu.

Maka dari itu, apalah artinya jadi pemenang jika hanya di ibaratkan jadi arang saja. Belum lagi bahwa proses hukum melalui peradilan, keduanya akan mengakhiri hal-hal tindakan atau perbuatan hukum yang baru dengan kata lain, bahwa keduanya pasti masih menyisahkan rasa dendam yang mendalam

Maka dari itu, tentu dengan penyelesaian secara damai ini, keduanya sebagai rumpun keluarga sedarah tersebut, tidak ada yang akan mengalami kerugian bahkan sebaliknya justru sama-sama untung terutama bertambah reskinya karena tersambungnya tali silaturahmi persaudaraan yang selama ini terputus.

Menyikapi langkah hukum atas tindakan persuasib dengan jalan perdamaian oleh pihak Reskrim Polres Luwu tersebut, kami dari Tim Pendamping Hukum Sdr. Nenteng menilai bahwa inilah penanganan hukum yang paling adil bagi kedua belah pihak dan merupakan cermin positif bagi POLRI dalam wujud sebagai Pelayan, Pelindung, Penolong, Pengayom terhadap Penegakan Hukumnya . (Syahrir)