
Palopo,Lintera News — Satreskrim Polsek Wara bersama Personil Resmob Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap Dua orang pelaku pembakaran bangunan dengan menggunakan Bom Molotov Jalan Yos sudarso Kota Palopo Senin 01 Februari 2021 sekitar pukul 01:30 Wita
Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial MA ( 20 ) alamat Jalan Rusa dan MAP ( 18 ) alamat Jalan Rusa Kota Palopo
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 bertempat di jalan Yos Sudarso Kota Palopo, telah terjadi pembakaran bangunan bengkel milik lelaki Arsyam dengan menggunakan Bom Molotov,beruntung masyarakat sekitar langsung memadamkannya sehingga api tidak menyebar
Kedua pelaku melakukan pelemparan menggunakan bom molotov terhadap bengkel saat pemilik bengkel sedang berada di rumahnya di jalan Sungai Rongkong kota palopo, hal tersebut diketahui pada pagi hari setelah pelapor mendatangi bengkelnya dan menemukan serpihan botol dan bahan peledak berupa bom molotov.
Dalam peristiwa tersebut Satreskrim Polsek Wara bersama Personil Resmob Polres Palopo telah menangkap kedua pelaku MA dan MAP dan juga mengamankan barang bukti berupa Serpihan Botol kemudian Kain Sumbu dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan saat melemparkan Bom Molotov kebangunan bengkel milik korban Arsyam
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di polres Palopo guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 12 Tahun penjara.
( Herman )








