Kuasai Narkoba Jenis Shabu, Dua Pemuda di Tangkap Satreskrim Polsek Wara

Headline News, Hukrim389 Dilihat

Palopo,Lintera News — Satreskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Ipda A.Akbar,SH.MH telah menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di jalan Merdeka Kota Palopo,Rabu 27 Januari 2021 kemarin

Adapun kedua identitas terduga pelaku tersebut diketahui berinisial Lelaki DAD ( 21 ) Alamat Bauntu Datu,Kel,Matan,Kec.Tanah Toraja dan lelaki RRF ( 21 ) Alamat Jalan Mangga,Kel Dangerakko,Kec Wara Kota Palopo

Saat dilakukan penggeledahan oleh Satreskrim Polsek Wara terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut, telah ditemukan barang bukti yakni, 1 (satu) lembar struk tranfer sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) sachet yang diduga sabu.
dan 1 (satu) buah korek gas

Kedua terduga pelaku dilakukan penangkapan karena adanya informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal mencurigakan sedang sesuatu, dengan adanya informasi tersebut sehingga Personil Unit Reskrim Polsek Wara mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut

Atas peebuatanny kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ( F Suade )