Jakarta , Lintera News — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel ) sebagai tersangka kasus dugaan suap. NA diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap gubernur Sulsel, NA bersama lima orang lainnya di gedung KPK pada Sabtu 27 Februari 2021
Dalam jumpersnya pada Minggu 28 Februari 2021, Ketua KPK,Firli Bahuri kemudian mengumumkan dan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, yakni Sebagai penerima NA,dan ER,serta sebagai Pemberi AS,
Gubernur Sulsel, NA dan ER kemudian disangkakan karena melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Selanjutnya, Tersangka NA, ER dan AS, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung pertama, sejak tanggal 27 Februari 2021, sampai 18 Maret 2021.
Saudara NA akan ditahan, di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya VII,kemudian ER ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK di blok sel merah putih Kuningan.ungkap Firli
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap NA pada Jumat 26 Februari 2021 tengah malam. Sementara, pihak Nurdin membantah itu sebagai OTT, dan menyebutnya sebagai penjemputan secara baik-baik. ( F Suade )