
Luwu Utara,Lintera News — Sebagai negara agraris, pemerintah Indonesia memiliki tugas fungsi memajukan kesejahteraan rakyat melalui sektor pertanian. Selain itu, sektor pertanian juga merupakan penopang pangan negeri ini. Olehnya itu pemerintah mengatur berbagai program dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pertanian tersebut agar terjadi keseimbangan antara pemerinta dan petani yang ada.
Pemerintah mengatur segala regulasi yang kemudian memberikan rasa keadilan terhadap rakyatnya yang berprofesi sebagai petani. bukan malah menjadi lawan bagi petani kecil.
Persoalan penjualan pupuk bersubsidi dikalangan petani diatas harga eceran tertinggi(HET) didesa Baku-Baku khususnya yang akhir-akhir ini merebak ditengah masyarakat kecamatan Malangke pada umumnya. Dimana distributor atau penyalur pupuk menjual pupuk pada petani diatas harga yang telah ditentukan.
Alhasil, selasa 27 april 2021 diadakan rapat oleh pemerintah Desa Baku-Baku Kec. Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara.
Dalam pemaparan pemerintah terkait persoalan tersebut menjelaskan berbagai hal sehingga terjadinya penjualan diatas harga eceran tertinggi yang dilakukan oleh penyalur ataupun pengecar pupuk didaerah ini, ungkap , Ambo Tang, selaku PPL kecamatan Malangke barat “Banyak biaya yang ditanggung oleh penyalur,sehingga harga pupuk dapat melambung di masyarakat”,tutupnya.
Senada dengan hal tersebut pemaparan pemerintah Desa Baku – Baku juga membenarkan hal yang diungkapkan oleh PPL Kecamatan Malangke barat.Dalam rapat tersebut berlangsung alot, karena masyarakat petani pengguna pupuk bersubsidi masih kurang kurang memahami. Hal tersebut disebabkan oleh pemaparan mengenai penyaluran pupuk kepetani dijelaskan oleh PPL dan pemerintah desa. Sementara penyalur pupuk tidak menjelaskan mengapa penjualan oleh pengecer atau penyalur pupuk tersebut dijual diatas harga yang telah ditentukan. Namun dibalik perdebatan alot antara petani dan pemerintah itu,ehingga dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya yaitu ;
1.Penjualan pupuk oleh penyalur tidak boleh dijual dari Harga eceran tertinggi yang sudah ada, mengingat operasional para penyalur dan pengecer juga mengalami kenaikan. sehingga harga pupuk dipetani ditetapkan sebagai berikut ; Pupuk Urea Rp.117.500., Pupuk NPK Rp.120.000., Pupuk ZA Rp.90.000., Pupuk Organik Rp. 35.000., Pupuk NPK Pelangi Rp. 170.000.,
2. Penyaluran pupuk kepada petani didesa Baku-Baku tidak boleh dijual ke desa lain.
3. Pembelian pupuk oleh petani kepada pengecer dan penyalur harus memberikan nota agar memiliki keadilan harga jual pada kalangan petani.
Sementara itu, salah seorang warga yang tidak ingin namanya dimediakan menyanyangkan kesepakatan tersebut oleh karena harga eceran tertinggi(HET) sudah ada ditetapkan pemerintah. “Harusnya Harga eceran tertinggi kanseblmnya sudah ada”. Jadi, jika ada kenaikan dikalangan petani,tetap saja petani yang terbebani,katanya.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam kesepakatan tersebut harusy dihadirkan semua masyarakat petani, bukan hanya kesepakatan dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini PPL dengan pengecer pupuk dan hanya segelintir petani yang hadir.
Disisi lain kekecewaan warga tersebut menyebutkan bahwa “seolah-olah pada rapat tersebut PPL dan pemerintah desa hanya berpihak kepada penyalur atau penyecer, bukannya berpihak pada petani yang merupakan pengguna pupuk yang selama ini” , pukasnya dengan nada kesal.( *** )

