Jakarta ,Lintera News — Kabar gembira Buat Aparatur Negara, Presiden Republik Indonesia Ir Jokowi telah menanda tangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Negara ,Rabu 28 April 2021

Pemberian THR dan Gaji 13 ini tentunya diperuntukkan oleh aparatur negara yang meliputi PNS,CPNS,TNI,POLRI dan Pejabat Negara,serta Pensiunan ,Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Didalam Video yang berdurasi 1,15 Menit Presiden Ir Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi,peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita

Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di harapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan bisa menaikan pertumbuhan ekonomi kita ,Ungkapnya

THR ini kemudian akan dibayarkan di hari kesepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke 13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah ,( F Suade )