DPO Kasus Penipuan,Seorang IRT di Tangkap Satreskrim Polsek Wara di Luwu Timur

Headline News, Hukrim872 Dilihat

Palopo, Lintera News — Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Ipda A.Akbar,S.H,M.H melakukan penangkapan terhadap seorang Pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merupakan Daftar pencarian Orang ( DPO ) di Kecamatan Tomomi,Kabupaten Luwu Timur ,Kamis 25 Februari 2021

Adapun identitas pelaku yaitu Sdri. SE (41 thn), Alamat jalan Pajalesang, Lorong I kel. Pajalesang Kota Palopo

Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi sekitar tahun 2019 dengan 4 (Empat) laporan Polisi yang berada di Polsek Wara Polres Palopo yaitu Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2021, tanggal 4 Oktober 2020, ,tanggal 24 Agustus 2020 dan tanggal 24 Agustus 2020.

Kronologis kejadian Bahwa sekitar tahun 2019 pelaku datang kerumah korban di jalan benteng raya kota palopo untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk modal berdagang sayur dari enrekang ke toraja, dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam oleh korban dan sampai batas waktu yang telah pelaku sepakati , korban menghubungi pelaku namun tidak ada etikad baik untuk mengembalikannya,

Kemudian diduga pelaku juga merental beberapa unit mobil kemudian digadaikan bersama beberapa pelaku yang telah menjalani persidangan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Setelah Polsek Wara menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Wara kemudian langsung melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang sering berpindah pindah tempat tinggal, setelah itu Tim unit reskrim polsek wara mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kec. Tomoni kab. Luwu timur, lalu personil unit reskrim polsek wara yang bekerja sama dengan unit reskrim polsek mangkutana polres luwu timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.( Herman )