Palopo, Lintera News — Lagi – lagi Satreskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda A.Akbar S.H,M.H berhasil menangkap 4 ( Empat ) orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di jalan Benteng Raya,Kelurahan Benteng,Kecamatan Wara Timur Kota Palopo,Senin 01 Maret 2021 sekitar pukul 16:30 Wita
Ke empat terduga pelaku tersebut di ketahui bernama Zainal ( 43 ) Warga Benteng Raya, Ikkang ( 36 ) Warga Benteng Raya,kemudian MS ( 15 ) dan Dirga (26 ) serta Muh Roisaldi tangkap satreskrim Polsek wara berdasarkan dari laporan Polisi tanggal 1 maret 2021,yang dimana pada saat itu para pelaku seme tara kumpul-kumpul di dekat rumah kost korban, sehingga tidak lama kemudian korban ,Zainal ( 43 ) yang baru pulang dari tempat kerjanya dan masuk ke kamar kostnya, dan kemudian para pelaku langsung masuk ke kamar kost korban dan melakukan pemukulan secara bersma- sama serta melakukan pengrusakan terhadap barang milik korban
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polsek Wara langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan keberadaan para pelaku tersebut, sehingga setelah itu Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berkumpul di rumah rekannya di jalan Benteng Raya kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo lalu personil unit reskrim polsek wara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
Kanit Reskrim Ipda A.Akbar mengungkapkan bahwa ke empat Pelaku penganiayaan sudah amankan dan Para Pelaku tersebut di depan penyidik mengakui semua perbuatannya yakni melakukan tindak pidana Penganiayaan secara bersama – sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs 406 KUHPidana.ungkapnya
Atas perbuatannya keempat pelaku kemudian diamankan bersama barang buktinya guna di proses lebih lanjut ( Syahrir )

