Palopo Lintera News — PT. Sulawesi Permai Sakti selaku kontraktor pelaksana jalan poros Latuppa menuju Bastem,menanggapi keluhan pemilik lahan perkebunan yang kena dampak longsoran tumpukan material galian yang menyebabkan pemilik perkebunan mengalami kerugian berupa beberapa pohon cengkeh dan tanaman lainnya tertimbun longsoran tumpukan material pekerjaan jalan tersebut tersebut.
Oktaf selaku kepala proyek konsultan lapangan PT. Sulawesi Permai Sakti saat dikonfirmasi Awak Media via telfon mengatakan keluhan warga Latuppa selaku pemilik kebun atas nama Marwangi yang diwakili anaknya bernama Anca itu telah disampaikan ke pimpinannya di pusat (Makassar) yang bernama Haruni selaku Direktur Teknis PT. Sulawesi Permai Sakti.
“Saya sudah sampaikan ke pimpinan di Makassar terkait keluhan warga tersebut termaksud surat keluhan yang terbit 4 juli lalu yang diterbitkan Ormas PEKAT IB itu” ujar Oktaf Selasa, 8 September 2020
Lebih lanjut di waktu yang sama, Awak Media kembali mengkonfirmasi ke Haruni yang diketahui selaku Direktur Teknis PT. Sulawesi Permai Sakti via telfon, saat ditanyakan perihal keluhan warga yang menurut Oktaf telah disampaikannya ke dia, lantas Haruni menjawab bahwa tidak ada keluhan atau pesan yang sifatnya komplen warga yang sampai ke dia melalui Oktaf.
“Sebenarnya kita mau selesaikan masalah tersebut dengan baik, akan tetapi sampai hari ini belum ada pesan yang sampao ke saya. Dan menurut Oktaf sendiri, dilapangan tidak ada keluhan terkait permintaan ganti rugi,” ucap Haruni
Lebih lanjut Haruni juga mengatakan
Kalau saya, siap menyelesaikan masalah tersebut dan menunggu informasi dari pihak pemilik lahan berapa ganti rugi yang harus kami berikan sebagai ganti kerusakan tanaman mereka.
” Kalau saya sebenarnya siap mengganti berapa kerugian tanaman pemilik lahan yang tertimbun material tersebut, tapi sampai saat ini saya belum menerima jumlah kerugian dari Oktaf atau pemilik lahan itu sendiri,” tambah Haruni.
Sementara Marwangi yang di wakili anaknya yang bernama Anca selaku pemilik kebun Saat temui media ini mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus lalu Kami bersama pendamping melakukan pertemuan dengan Oktaf selaku pihak pelaksana kerja yang bertanggung jawab di lokasi pekerjaan tersebut dan di mediasi oleh tiga pilar Kelurahan Latuppa. Dan hasil mediasi tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan ganti rugi tanaman yang tertimbun longsoran tersebut dengan rincian 8 pohon cengkeh yang sudah mulai berbungan dengan nomolinal Rp 2.5 juta per pohonnya.
“Kami sudah dua kali lakukan pertemuan dengan Oktaf selaku Konsultan pelaksana kerja PT. Sulawesi Permai Sakti dan disaksikan tiga pilar Kelurahan Latuppa. Kemudian kerugian pemilik lahan sebenarnya tidak hanya 8 pohon Cengkeh saja yang tertimbun lonsoran material akan tetapi, ada juga Lengkeng 1 pohon, Manggis 2 pohon dan Rambutan 5 pohon. Cuman pemilik lahan hanya meminta ganti rugi 8 pohon Cengkeh saja,” ujarnya
Andi Monggang selaku Lurah Latuppa saat ditemui Awak Media di Kantor Camat Mungkajang membenarkan bahwa telah memediasi warga pemilik lahan tersebut sebanyak dua kali dengan Oktaf selaku pelaksana kerja PT. Sulawesi Permai Sakti dan pada pertemuan kedua, disepakati ganti rugi.
” Saya memang sempat memediasi mereka dan Oktaf sendiri bersediaenggantinkerugian tanaman warga tersebut dan terkait jumlah per pohonnya yang disebutkan 8 pohon Cengkeh dinilai Rp2.5 juta per pohon itu saya tidak tahu karena itu bukan lagi wewenang saya. Jelasnya sudah ada kesepakatan dan ditandatangani kedua pihak,” tutup Andi Monggang.
Liputan : FR