Luwu Timur Lintera News – Tidak terima atas penghinaan melalui media sosial, Mardin DG. Marala melaporkan Akun Facebook atas nama Natali Kristin kepihak berwajib Polres Luwu Timur.Rabu 08/07/2020
Berdasarkan laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada tanggal 08 Juli 2020, Mardin DG. Marala alamat Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, melaporkan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Iya, saya bersama Ka. Biro Palopo Pos Nastan telah melaporkan Akun Facbook atas nama Natali Kristin ke Polres Luwu Timur, setelah melihat posting dalam Group Facebook Menuju Pilkada Luwu Timur 2020, yang menyebut “media Sinyaltajam abal-abal dan dia menuduh kalau Perusahaan Sinyaltajam bukan PT tapi CV”. Ungkap Mardi.
Katanya, saya sebagai penanggung jawab di media Sinyaltajam merasa dirugikan atas postingan Natali Kristin di Facebook “dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak benar adanya seperti postingannya di Group Facebook Menuju Pilkada Luwu Timur 2020”. Ucapnya.
Lanjut Mardin mengatakan “mungkin Natali Kristin itu matanya apakah sudah rabun sehingga tidak melihat dengan jelas.padahal terlihat Jelas sekali di Portal Online Sinyaltajam.com ada tertulis nama PT Bina Ragam Jasa, dimana PT tersebut menaungi Online dan Cetak Sinyaltajam”. Tegasnya.
Begitupun Nastan selaku Ka. Biro Palopo Pos Luwu Timur angkat bicara, “kalau postingan Akun Facebook Natali Kristin itu sudah keterlaluan menyerang nama media dan kami sudah laporkan ke Polres dengan pencemaran nama media, orang seperti itu harus diberi efek jerah”. Ungkap Nastan. ( *** )