Curi Motor Lalu Dipreteli, Anak Dibawah Umur Dicokok Polisi

Headline News391 Dilihat

Palopo Linteranews — Ditegah wabah covid-19, seorang anak yang masih dibawah umur melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku berinisial WL (15). warga Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, kini ditangkap anggota Resmob Polsek Wara bersama Polres Palopo, Selasa 28 April 2020 lalu, sekira pukul 14.00 Wita.

Panit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, Ipda Akbar SH, yang dikonfirmasi Lintera News membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus curnamor yang dilakukan pelaku pada 7 Nopember 2019 lalu, di Jalan Poros BTN Merdeka, Kota Palopo.

“Hasil penyelidikan awal diketahui bahwa ada dua orang pelaku pencurian sepeda motor. WL sudah ditangkap sedangkan rekannya berinisial IR masih buron,” ungkap Andi Akbar.
Aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dengan cara membawa motor korban ke Pepabri. Selanjutnya motor dipreteli, dicabut kapnya lalu body motor di cat satu persatu agar tidak diketahui oleh pemiliknya.

Alhasil, setelah sekian bulan polisi melakukan penyelidikan, pelaku WL berhasil ditangkap di Jln Dahlia, Kota Palopo.

Barang buktinya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio m3 Blue Core warna putih.
“Barang buktinya sudah diamankan di Polsek Wara. Satu pelaku masih buron, sementara pelaku WL terancam Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” tegas Andi Akbar. (aan)