Luwu Timur Lintera News – Narapidana Tahanan Asimilasi Lembaga Permasyarakatan Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara bernama Andrian Alias Midun (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Wasuponda yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Mangkutana
Dia ditangkap karena ketahuan telah mencuri handphone (HP) di Jl. A. Yani No.17 Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, dia mencuri handphone milik Yoram Tamu'(43) tahun, padada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 09.20 wita
Kapolsek Wasuponda IPTU Simon Siltu SH mengatakan, Unit Reskrim Polsek Wasuponda telah mengamankan Adrian pelaku pencuri hand phone didalam rumah kediamannya di Dusun Mandiri Desa Patengko Kecamatan Tomoni bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit hand phone merk Xiaomi Redmi Note Pro 8 warna hijau metalic
Adrian alias Midun saat ini telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian hand phone, Selanjutnya akan dilakukan pengembangan. Diketahui pelaku adalah tahanan asimilasi Lembaga Permasyarakatan Mappedeceng Kec. Mappedeceng Kab. Luwu Utara dan menjalani masa tahanan 2 tahun dengan tindak pidana pencurian/363.
( Dyrman/Jumar )