Palopo , Lintera News — Satreskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Ipda A. Akbar, SH.,MH kembali berhasil menangkap seorang pelaku kasus penipuan dan atau penggelapan di Perum BPP RSS C1 No 3,Kelurahan Balandai,Kecamatan Bara,Kota Palopo Sabtu 03 April 2021 sekitar Pukul 23 : 45 Wita

Di ketahui Pelaku berinisial S yang merupakan warga Kelurahan Balandai,di tangkap satreskrim Polsek wara berdasarkan laporan polisi dari korban yang bernama Hadiputra ( 23 ). Mahasiswa warga jalan KHM Kasim Lr Kuala Lumpur ,Kelurahan Pattene,Kecamatan Wara Utara Kota Palopo

Adapun kronologis peristiwa kejadiannya kasus tersebut yaitu pada tanggal 15 Nopember 2019 bertempat di Pasar Sentral Palopo Lantai II Kel. Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo korban memesan baju / pakaian Pdh kampus sebanyak 38 lembar kepada pelaku dengan kesepakatan akan menyelesaikn selama sebulan dengan memberikan uang panjar Dp sebesar Rp. 3.295.000 (Tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun sampai saat ini pelaku belum memberikan pesanan jahitan baju kepada korban.

Selanjutnya atas perbuatannya pelaku kemudian diamankan di Polsek Wara guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana Subs 372 KUHPidana ( Herman )