Luwu, Lintera News — Adanya Peristiwa tindak pidana salah seorang warga berupa penganiayaan terhadap pihak pertama Andi Muh Rival (33) yang dilakukan oleh pihak kedua Naslim (36) di Dusun Padang Kalua Desa Padang Kalua Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu
Akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan. Ini setelah petugas dari Babinsa Koramil 1403-07/Walenrang, Babinkabtimas Polsek Lamasi, Pemerintah Desa Padang Kalua menggelar Problem Solving dikantor Desa Padang Kalua. Selasa 09/02/2021 Pukul 13.00 Wita
Problem solving dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak bertikai, dihadiri Babinsa Serda Hamsul, Babinkabtimas Polsek Lamasi Aiptu David B SH, Pemerintah Desa diwakili Sekdes Rais Tarsan S Pdi, Tokoh Pemuda Hasba Tomustaming, Sriwahyuni, Nasruddin, “Alhamdulillah kegiatan problem solving kedua pihak berakhir damai”. Ungkap Serda Hamsul
Untuk diketahui, permasalahan timbul setelah saudara Andi Muh Rival mengendarai mobil jenis honda mobilo membawa perempuan Ani kakak kandung saudara Naslim dengan tuduhan membawa kabur menuju ke palopo, dan saudara Naslim mengejar mobil tersebut menahan dan memberhentkan mobil tersebut tanpa basa basi langsung menghantam mobil dengan menggunakan batu mengakibatkan pintu kanan rusak tergores dan menganiaya saudara Andi Muh Rivai
Bukti dari problem solving yang berakhir damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian, merupakan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua pihak yang bertikai. Cara ini ditempuh untuk menghindari proses hukum lebih lanjut jika diantara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
(Adyrman)