Berpindah Tempat Persembunyian,Akhirnya SO, Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Tangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara

Headline News380 Dilihat

LUWU UTARA LINTERANEWS – Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Lidik 1 ,Aipda Ikhsan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang berinisial SO (22) tahun warga dusun Karre,Desa Rompu karena telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur Senin tanggal, 04/5/ 2020 sekitar pukul 01.40 WITA,

Pengkapan terhadap pelaku SO , berdasarkan atas laporan korban inisial IN ( 15 ) tahun dengan no polisi: LPB / 73 / I V / 2020 / SPKT/ polres Luwu Utara. Tanggal 02 April 2020.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Luwu Utara setelah beberapa hari bersembunyi dengan cara berpindah-Pindah tempat persembunyiaan

Namun dengan informasi masyarakat bahwa pelaku balik ke rumahnya di dusun, Karre Desa Rompu,sehingga Tim Resmob dibawa Pimpinan Kanit Aipda Ikhsan dengan gerak cepat melakukan penangkapan dirumah pelaku

Awalnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut didekat lapangan kampung baru Desa,uraso Kecamatan,Mappideceng Kabupaten,Luwu Utara ,dengan menggunakan sepeda motor kemudian korban di bawah oleh pelaku ke belakang pasar sentral masamba,saat tiba ditempat tersebut ternyata sudah ada beberapa teman pelaku SO menunggu dengan santai,kemudian SO memaksa korban untuk berhubungan badan.ungkap IN.

Saat ini Tim Resmob Polres Luwu Utara terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa Pelaku SO, tentang sejauh mana keterlibatan teman-temannya ( Syamsir Soni )