PALOPO.Lintera News | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tengah mempersiapkan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota nomor urut 4, Trisal Tahir, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menyelenggarakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana Parenrengi, mengungkapkan bahwa pihaknya memerlukan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan tugas pengawasan selama pelaksanaan PSU.

“Bawaslu Palopo membutuhkan anggaran sekitar Rp 4 miliar untuk pengawasan pelaksanaan PSU. Angka ini sementara sekitar Rp 4 miliar lebih, namun masih menunggu PKPU atau petunjuk teknis (juknis) terkait jadwal tahapan PSU dari KPU, karena anggaran akan disesuaikan dengan itu,” ungkap Khaerana, Selasa (4/3/2025).

Khaerana menjelaskan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk PSU jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2024, yang mencapai Rp 8 miliar.

“Beberapa tahapan Pilkada 2024 lalu tidak akan dilaksanakan dalam PSU Pilwali Palopo, sehingga anggaran yang diperlukan lebih sedikit,” tambahnya.

Selain itu, Khaerana juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Palopo mengenai pelaksanaan PSU, yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Palopo pada Jumat (28/2/2025).(***)