
Palopo, Lintera News — Unit Reskrim Polsek Wara kembali melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiyaan di Pertigaan jalan Malaka ,Kecamatan Wara Timur ,Kota Palopo ,Kamis 11 Februari 2021
Diketahui Pelaku yang bernama Fiki Alias Fikko ( 18 ) warga jalan Belimbing,Kel Ammassangan Kota Palopo di tangkap satreskrim Polsek Wara ,berawal dari adanya laporan dari warga bahwa ada sebuah keributan di jalan Malaja
Berdasarkan informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Wara langsung kemudian bergerak cepat menuju kelokasi TKP dan mendapati Fiki Alias Fikko berkelahi bersama Jailani yang kemudian berhasil dilerai
Usai di lerai oleh Tim Reskrim Polsek Wara,Lelaki Jailani kemudian menginformasikan bahwa sesungguhnya Fiki Alias Fikko adalah salah satu pelaku pembusukan yang sebelumya terjadi di lorong Dermawan Kel Salobulo dan menjadi korban pada saat itu adalah teman Jailani dan sudah melaporkan kejadian tersebut di polres Palopo
Berdasarkan informasi tersebut,kemudian Satreskrim Polsek Wara langsung menangkap Fiki alias Fikko dan kemudian dibawah kepolsek wara guna Penyelidikan proses penyelidikan selanjutnya dan kemudian pelaku tersebut di jemput oleh Tim Resmob Polres Palopo guna untuk proses lebih lanjut
Akibat perbuatannya Pelaku kemudian terancam pidana dengan pasal 170 ayat (1) KUH.Pidana subs pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana ( F Suade )

