Palopo,Lintera News — Oknum Dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) berinisial P (59) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan di Mapolres Palopo.,Senin 01 Februari 2021
Penetapan tersangka oknum dosen yang beralamat di Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo ini setelah satreskrim polres palopo telah menemukan barang bukti yang cukup.
Disebutkan AKP Andi Aris, Korban I (59) ini telah menyerahkan barang bukti berupa hasil visum dirinya yang mengalami luka lebam pada lengan sebelah kanan, diduga korban melakukan perlawanan saat berada di dalam mobil milik oknum dosen ini merek Mitsubishi Expander.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pesan singkat via WhatsApp antara dosen dan mahasiswinya.
“Dalam chat itu, terlihat tersangka yang mengajak korban untuk bertemu di lapangan Pancasila untuk mengumpul tugas,” kata AKP Andi Aris.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. ( Syahrir )

