Palopo ,Lintera News — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo kembali berhasil menangkap pelaku pencurian atau perampasan sepeda motor di jalan Durian ( Jalur Dua ) kota Palopo,Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 19:00 wita

Adapun inisial pelaku yaitu lel. As alias Adi alias Kolombus, umur 29 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat perumahan grand songka Kel.Purangi kec. Wara Selatan Kota Palopo.

Pelaku inisial As alias Adi alias Colombus ( 29 ) ditangkap Unit Resmob polres palopo berdasarkan laporan pengaduan dari sdri. Nurul Fadilla pada tanggal 27 Desember 2020, yang mana pelaku telah melakukan pencurian/perampasan satu unit sepeda motor pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 wita di depan BRC jalan Durian Kel. Lagaligo Kota Palopo pada saat korban sedang membuka pagar rumah Hj. Rasdiana untuk dikembalikan.

Pelaku As alias Adi Alias Colombus diamankan setelah dilakukan pulbaket dan penyelidikan, dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah teman, sehingga Personil Resmob Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan

Setelah dilakukan pemerikasaan terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil atau merampas motor merk Honda Genio warna merah putih milik korban.

Selain kasus tersebut pelaku juga merupakan DPO kasus aniaya / pemarangan berdasarkan laporan polisi tanggal 03 Desember 2020 dengan pelapor sdr. Indra Wahyu Saptaji.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku kemudian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.

Liputan : F Suade