LUWU UTARA ,Lintera News | Dalam rangka memberikan ruang dan Keberlangsungan UMKM dan Usaha Lokal , DPRD Luwu Utara mengusulkan agar retail modern dibuka setiap pukul 10.00 WITA pagi.

Oleh karenanya DPRD Luwu Utara mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap peraturan bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2001 tentang Retail modern. Demikian Diungkapkan Hj Megawati Jamal Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara 4 /09/ 2026.

Menurut Hj Megawati Bahwa jangan sampai aturan yang dibuat hanya melihat kepentingan usaha besar sementara UMKM dan usaha lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat justru semakin terdesak.

” Kita mendukung Investasi masuk di Luwu Utara tetapi UMKM dan usaha lokal juga harus diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang”kata ketua komisi 1,kami meminta kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi jam operasional , kalau aturan yang ada dalam pelaksanaan merugikan UMKM dan pengusaha lokal maka jangan dibiarkan , harus ada keberanian untuk melakukan perbaikan dan revisi tegas hj Megawati

kenapa Harus Pukul 10.00 WITA pagi karena untuk memberikan ruang kepada UMKM dan usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang. Ujarnya.(S.Soni)