LUWU UTARA, Lintera News | Sudah lebih tiga pekan setelah laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan korban, Fausan Onang Andi Nyiwi, ke Polres Luwu Utara, penanganan perkara kini memasuki babak baru. Terlapor berinisial AK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, hingga berita ini diterbitkan AK belum diamankan dan disebut masih belum menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan AK sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik masih menempuh prosedur hukum dengan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebelum melakukan upaya paksa apabila tersangka mangkir.

“Untuk perkembangannya, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari Kamis dipanggil ke kantor untuk diperiksa sebagai tersangka. Apabila tidak hadir, maka dapat kami lakukan upaya paksa,” ujar Iptu Kadek.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak korban yang berharap penyidik segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, menurut mereka, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan, dikhawatirkan berpotensi menghindari proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Prosedurnya memang seperti itu, sesuai dengan aturan di dalam KUHAP terbaru,” jelasnya.

Ditanya perkembangan kasus tersebut ,Iptu Kadek menegaskan masih menghunting posisi terduga pelaku

“Iee pak, sudah kami konfirmasi ke tim opsnal, masih dihunting pak posisi terduga pelaku”tegas Kasat

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara, mengingat status tersangka telah ditetapkan sejak 23 Juni 2026 kemarin .

Bukannya mengambil langkah tegas, penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Kadek, terkesan melakukan pembiaran. Akibatnya, terduga pelaku kini tidak lagi terlihat berada di wilayah Salassa dan diduga telah melarikan diri. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan keterlambatan penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan

” Ada apa dengan kasus yang menimpa Korban Fauzan Onang Andi Nyiwi nanti tanggal 1-7-2026 baru di tanda tangani Kanit resume surat penangkapan pelaku penganiayaan atas nama Arya Kristin pada hal penerbitan surat yang awal nya penyelidikan (Lidik) naik menjadi penyidikan (sidik) terhitung sejak tanggal 19-6-2026 pelaku sudah menjadi tersangka dalam kasus ini sangat aneh dan misterius dalam penanganannya di lapangan seakan memberikan peluang untuk pelaku melarikan diri ” tegas nya

Namun meskipun demikian dirinya tetap berharap kepada aparat penegak hukum Polres Luwu Utara agar menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Harapan Kami selaku kelurga Korban dan Masyarakat Salassa agar segera menangkap pelaku ini atas nama Arya Kristin untuk mempertanggung Jawabkan Tindak Pidana Penganiayaan yang dia lakukan di lorong SD limpomajang kelurahan salassa dusun benteng pada tanggal 31-5-2026 Sebab Pelaku ini adalah seorang Residivis yang pernah melakukan penganiyaan berat secara bersama sama di tahun 2025 . Jika Pelaku ini tidak secepatnya di tangkap ini sangat berbahaya karena hanya bedah dua Minggu dengan korban pertama atas nama Fauzan Onang Andi Nyiwi Pelaku ini mengulangi lagi perbuatan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang Tuna Daksa di Salassa” harapnya (S.Soni/FS)