LUWU UTARA.Lintera News | Forum Komunikasi LSM – PERS Kabupaten Luwu Utara kembali mengirimkan surat somasi kedua kepada Polres Luwu Utara, sebagai bentuk protes terhadap ketidakseriusan dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal galian C di wilayah tersebut. Surat somasi diserahkan langsung oleh Ketua FK LSM – PERS Luwu Utara, Almarwan, dan diterima oleh petugas piket Polres Luwu Utara, pada Rabu (26/2/2025).
Somasi kedua ini berfungsi sebagai peringatan kepada Polres Luwu Utara atas ketimpangan dalam penegakan hukum yang terjadi di daerah tersebut.
Almarwan menjelaskan bahwa dalam penelusuran yang dilakukan pihaknya, ditemukan beberapa tambang galian golongan C yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan di berbagai lokasi di Kabupaten Luwu Utara.
“Sebagai bagian dari Forum Komunikasi LSM – PERS Kabupaten Luwu Utara, kami mendesak Kapolres Luwu Utara untuk segera mengambil tindakan tegas,” kata Almarwan.
Almarwan juga menegaskan bahwa surat somasi kedua ini tidak hanya ditujukan kepada Kapolres Luwu Utara, tetapi juga disalin kepada Polda SulSel dan DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan melalui somasi ini adalah sebagai berikut :
1.Segera menutup permanen tambang galian golongan C ilegal yang beroperasi tanpa izin, dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku penambang ilegal.
2.Usut tuntas kasus dugaan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi jenis solar di wilayah Luwu Utara l
3.Usut tuntas kasus dugaan penimbunan dan kenaikan harga elpiji 3 kg yang merugikan masyarakat.
4.Usut tuntas kasus penipuan dan penggelapan oleh oknum PNM/ULAMM Kabupaten Luwu Utara, serta segel dan bubarkan PNM/ULAMM Kabupaten Luwu Utara.
5.Usut tuntas kasus industri konstruksi stone crusher yang beroperasi tanpa izin di Luwu Utara.
5.Tutup rumah makan yang diduga menjadi tempat prostitusi, serta cafe-cafe yang menjual minuman beralkohol di Dusun Cakaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Tinjau sumber material pembangunan irigasi dan aspal, termasuk aspal beton atau rabat beton yang digunakan dalam proyek pembangunan di Kabupaten Luwu Utara.
Almarwan menekankan bahwa somasi kedua ini merupakan bentuk ketegasan dari Forum Komunikasi LSM – PERS Kabupaten Luwu Utara dalam mendorong penegakan hukum yang lebih baik. Pihaknya berharap Polres Luwu Utara segera mengambil tindakan yang jelas dan transparan terkait tuntutan yang telah disampaikan.
Melalui langkah ini, FK LSM – PERS Kabupaten Luwu Utara berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan berbagai permasalahan hukum yang telah meresahkan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Luwu Utara.(***)

