Luwu Utara Lintera News — Kadis PMD menyangga bahwa proposal yang beredar kedesa desa , berupa pupuk cair organik yang di tembuskan ke bupati , kapolres, kajari dan Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara, menimbulkan polemik di kalangan kepala desa.di kabupaten Luwu Utara.

Pasalnya salah satu narasumber ( Kades ) yang enggan disebutkan namanya mengatakan ke tim media pada tanggal 10 februari 2022 pekan lalu yang dimana menurutnya bahwa diguga Dinas PMD Kabupten Luwu Utara melakukan penekanan terhadap para Kades untuk belanja pupuk cair organik sebanyak 1000 liter dengan total harga kurang lebih ratusan juta rupiah

“Kami merasa sangat tertekan, saat kami di haruskan mengambil 1000 liter dengan harga per liternya seratus dua puluh ribu rupiah ,dan apa bila hanya separuh dari itu atau dibawah dari 1000 liter yang kami ambil atau kami beli atau kami anggarkan, maka kami akan di panggil dari pihak kabupaten,ungkap salah satu Kades di Luwu Utara.

Memang tahun ini dana desa kami ada 20 persen untuk ketahanan pangan tetapi kalau kami kepala desa di tekan beli pupuk cair organik tertentu , berarti kami tidak ada pilihan untuk belanja sesuai kebutuhan masyarakat kami , Tegas kades tersebut yang enggan di sebutkan namanya.

Mendengar keluhan kepala desa tersebut,Tim Media kemudian mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara guna melakukan Investigasi dengan mengonfirmasi langsung Kadis PMD terkait dugaan pengadaan pupuk cair organik ke desa-desa yang terkesan dipaksakan sebagimana pupuk tersebut harus di anggarkan oleh para kades se luwu utara.

Saat di konfirmasi Kadis PMD Luwu Utara yang Akrab disapa Misbak mengatakan bahwa Pihak PMD tidak pernah menekan atau memaksakan kepada kepala Desa untuk menganggarkan Pupuk Cair Organik tersebut,namun pada dasarnya Dana Desa sudah jelas bahwa 20 persen harus di peruntukkan untuk ketahanan pangan,maka dari itu semua Kades Wajib membelanjakannya Dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat

” Yang jelas 20 persen itu harus diperuntukkan untuk ketahanan pangan, jadi silahkan belanjakan dana itu sesuai kebutuhan masyarakatnya , kami tidak pernah maksa atau menekan” Ungkap Kadis PMD.di ruang kerjanya

Kadis PMD Pun menambahkan terkait dengan informasi proposal penawaran pupuk cair dari salah satu perusahaan pupuk dari makassar yang telah beredar ke seluruh desa di Kabupaten Luwu utara, itu tdk ada paksaan bagi kepala desa untuk membelinya,apalagi dari pihak pemerintah Dinas PMD mau menarget dan memaksa Kades untuk belanja pupuk cair tersebut

” Kami dari pihak PMD tidak ada sama sekali menarget dan memaksa para kepala desa untuk membeli atau menganggarkan Pupuk Cair Organik” Tegas Kadis ( S.Soni )