Luwu, Lintera News — Pemerintah Desa Pongsamelung Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mendirikan Posko PPKM mikro yang sebagai mana di anjurkan oleh Pemerintah,
Pembangunan posko tersebut bertujuan untuk mengontrol masyarakat dan melakukan pemeriksaan dan menyemprot disinfektan kepada setiap yang lewat, posko tersebut berlokasi di jalan poros masuk Desa yang sering masyarakat lalui, Rabu 05/05/2021
Kepala Desa Pongsamelung Rahmat mengatakan ke awak media ini, “posko ini kami dirikan sebagai control masyarakat yang melintas dan kami melakukan pengecekan juga, sehingga kami berharap masyarakat bisa terus menggunakan protokol kesehatan dan saling mengingatkan satu sama lainnya, jangan sampai Desa kita menjadi cluster penyebaran Covid 19” ucapnya
Menghimbau kepada semua masyarakat di Desa untuk terus patuh terhadap aturan protokol kesehatan yang sebagaimana telah di anjurkan oleh pemerintah, kita kuat bersama-sama untuk melawan Covid 19, jangan sampai lengah dan merasa baik-baik saja, saya juga akan menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah pemerintah tetapkan” tuturnya.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan intruksi dari Pemerintah untuk memutus penyebaran Covid 19, istilah ini merupakan pengganti dari nama PSBB, dan penerapan PPKM di tingkat Desa merupakan hal yang sangat efektif dan itu akan berpengaruh dengan menurunakan statistik orang yang terpapar.
(Adyrman)

