Palopo,Lintera News — Satreskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Ipda A.Akbar S.H,M.H telah berhasil menangkap 4 (empat) orang PelakuĀ TP. Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di jalan merdeka di sebuah rumah kos,Jumat 30 April 2021 ,Pukul 00:20 WITA
Keempat orang pelaku tersebut ditangkap Satreskrim Polsek Wara Kota Palopo berdasarkan laporan polisi, yang dimana para pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 335 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951, tentang senjata tajam
Kanit Reskrim Ipda A.Akbar mengungkapkan bahwa Para pelaku telah melakukan Aksinya pada tanggal 27 April 2021, para pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor di Lorong Cimpu Kota Palopo, kemudian melihat anak muda sedang nongkrong, kemudian para pelaku berhenti, kemudian meneriaki anak muda tersebut sambil mengejarnya menggunakan senjata tajam yang dimiliki para pelaku, sehingga anak muda tersebut ketakutan dan lari.
Di tempat yang berbeda, pada tanggal 29 April 2021, para pelaku kembali melakukan aksinya yang dimana pada saat mereka sedang melintas menggunakan sepeda motor di BTN Hartaco, kemudian berpapasan dengan anak muda yang sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor, kemudian para pelaku memutar balik sepeda motornya dan kemudian langsung mengejar anak muda tersebut sampai disebuah warung, kemudian para pelaku menghunuskan senajata tajamnya tersebut kearah anak muda tersebut dan kepada pemilik warung, sehingga pada saat itu pemuda dan pemilik warung ketakutan dan langsung melarikan diri menghindari para pelaku,Ungkap
Karena tidak terima,korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wara Kota Palopo.Kemudian setelah menerima laporan dari para korban tersebut, terhadap pelaku para dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, setelah itu tim unit reskrim polsek wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalam merdeka disebuah kos (bertingkat), sehingga tim mendatangi kos tersebut, dan mendapati para pelaku, dan selanjutnya para pelaku diamankan diruangan Unit Reskrim Polsek Wara. Tambahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaa,para Pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan Tindak Pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 335 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.
Dalam penangkapan tersebut Satreskrim Polsek Wara Kota Palopo berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, 1 (satu) unit sepeda motor mio m3 berwarna putih merah, 1 (satu) buah parang lengkap dengan sarungnya,
Terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya, sementara dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya, dikarenakan pelaku tersebut masih menyimpan beberapa barang bukti berupa senjata tajam lainnya.tegas Ipda A. Akbar ( F Suade )

