Luwu Utara,Lintera News — Babinsa Koramil 1403-09/Sabbang,Personil Kodim 1403/ Swg, Serma Abdi Lallo menghadiri musyawarah penyelesaian kasus permasalahan pembagian tanah yang terletak di Dusun Lagego dan Dusun Kalotok II,di Aula Kantor Desa Kalotok Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara,Selasa 13 April 2021
Dalam pertemuan musyawarah penyelesaian Kasus Pembagian Tanah, Tiga Pilar mempertemukan mereka yang bersengketa untuk mencari solusi yang terbaik agar perkara tersebut dapat terselesaikan dengan jalur kekeluargaan
Kepala Desa Kalotok dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya musyawarah melalui jalur mediasi antara kedua belah pihak untuk mencapai mufakat yang diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama tanpa melalui jalur pengadilan.
Pada kesempatan tersebut Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk berbicara menyampaikan terkait dengan adanya permasalahan pembagian tanah.
Setelah menyimak pernyataan dari kedua belah pihak yang bersengketa maka Kades Bersama Babinsa dan Babinkamtibmas memebrikan solusi yang di pandang tidak merugikan kedua belah pihak.Namun hal tersebut tidak di terima oleh kedua belah pihak yang bersengketa sehingga tidak ada penyelesaian dalam pertemuan perkara tanah tersebut
Turut hadir dalam pertemuan tersebut yakni Drs. Jusman (Kepala Desa Kalotok),M. Ubin B. (Ketua BPD),Serma Abdi Lallo (Babinsa Ds. Kalotok),Bripka Amran (Babinkamtibmas Ds. Kalotok),Para Kepala Dusun dan juga kedua belah pihak yang bersengketa Sdri. Dewi (Pihak pelapor) dan Sdri. Juarni (Pihak terlapor) ( S.Sony )

