Luwu, Lintera News — Unit Reskrim polsek Walenrang yang dipimpin oleh Bripka Nasri, menjemput seorang warga lelaki berinisial FT asal Walenrang Timur Kabupaten Luwu di Polres Toraja Utara. Sabtu 10/04/2021

Nampak Kanit Reskrim Polsek Walenrang Saat Menjemput Pelaku Pencurian di Polres Toraja Utara

Bripka Nasir menjelaskan, di duga keras FT adalah pelaku kasus pencurian Hand phone yang terjadi di wilayah hukum polsek Walenrang, yang dianggap berkaitan dengan pengaduan salah satu seorang korban perempuan berinisial SWS yang telah dituangkan kedalam Laporan Polisi tertanggal 9 April 2020.

Di mana kejadian itu sekitar desember 2020 korban SWS telah kehilangan 2 unit Hand phone miliknya dirumah akibat dicuri seseorang namun peristiwa ini belum sempat ia laporkannya, kejadian yang sama berulang kembali pada Jumat 9 April 2021 dirinya kembali kehilangan 2 unit Hand Phone dirumahnya juga, sehingga olehnya itu ia merasa dirugikan sebanyak kurang lebih lima juta rupiah. Ungkapnya

Dicurigai, FT sebagai pelaku pencurian HP dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Walenrang, dimana dalam penyelidikan tersebut berhasil diketahui adanya informasi tentang pelaku FT yang sedang berada di kabupaten Toraja utara, kemudian dilakukanlah kordinasi dengan tim Resmob Polres Toraja Utara yang akhirnya dapat menemukan dan mengamankan pelaku FT pada hari Sabtu 10 April 2021.

Pada hari itu juga anggota Reskrim Polsek Walenrang langsung menuju Polres Toraja Utara untuk memastikan terduga pelaku pencurian hand phone diatas, dan FT mengakui ia pelaku pencurian yang di lakukan di rumah korban SWS sekitar desember 2020 dan 9 April 2021 bersama barang bukti berupa 3 unit hand phone selanjutnya FT dibawa ke Polsek Walenrang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku FT telah ditahan di polsek Walenrang sejak Minggu 11 April 2021 dan terhadap tersangka FT dalam penyidikannya dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana atau pencurian dengan pemberatan. Jelas Bripka Nasri Senin 12/4/2021

(Adyrman)