Palopo ,Lintera News – Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Ipda A.Akbar, S.H,M.H telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pelaku Tindak Pidana Perampasan Handphone di jalan Cakalang Jaya,Kelurahan Ponjalae,Kecamtan Wara Timur Kota Palopo,Rabu 07 April 2021 Sekitar Pukul 02:35 Wita

Diketahui pelaku yang bernama Takdir ( 24 ) Warga Jalan Idrus Lambau RT 002,RW 003,Kelurahan Takkalala,Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo ditangkap Satreskrim Polsek Wara berdasarkan laporan Korban yang merupakan seorang perempuan bernama Sindi (22) Wiraswasta,warga Jalan Durian ,Kelurahan Lahaligo,Kecamatan Wara Kota Palopo atas dugaan Perampasan Handphone dengan Kekerasan yang menimpah dirinya di Pelabuhan Tanjung Ringgit

Adapun Kronologis Kejadian tersebut berawal Pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekitar pukul 21:00 wita di Pelabuhan Tanjung Ringgit Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo dimana korban yang bernama Sindi sedang duduk di warung dan sedang bermain handphone,kemudian tiba-tiba pelaku Sdr. Takdir datang mengahpiri korban Sdri. Sindi dan langsung merampas Handphone dari tangan korban Sindi kemudian pergi menggunakan sepeda motor.

Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Wara kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah neneknya di Jl. Cakalang Jaya Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo,lalu personil unit reskrim polsek wara yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A.Akbar, S.H,M.H langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang dua Unit Handphone Android merk Oppo A5S dan Handphone Android merk Oppo F7

Setelah dilakukan pemerikasaan Pelaku kemudiam mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHPidana .Selain itu diduga Pelaku terdapat Laporan polisi di Sat Reskrim polres palopo dengan kasus yang sama

Atas perbuatannya Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Perampasan dengan kekerasan Pasal 368 ayat (I) KUHPidana. ( Syahrir )