Palopo ,Lintera News — Satreskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim Ipda A Akbar berhasil menciduk seorang terduga pelaku pemeran video mesum yang sempat menghebohkan ,Jumat 02 April 2021
Penangkapan terduga pemeran Video Mesum yang berdurasi 30 detik berdasarkan laporan orang Tua dari perempuan yang berada dalam video tersebut
Adapun korban persetubuhan anak dibawah umur berinisial NFA, warga Kota Palopo. Sedangkan pelaku yang diamankan berinisial ARH, warga Kota Palopo
Peristiwa kejadiannya yaitu sekitar bulan Januari 2021 bertempat di wisma New Alling jalan Benteng Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo pelaku dan korban melakukan hubungan seks selayaknya suami istri.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya vedio pelaku dan korban beredar, sehingga orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo.
Kabag Humas Polres Palopo saat dikonfirmasi Wartawan Media Lintera News.lewat Via Wats App membenarkan penangkapan tersebut
Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
Pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun. ( F Suade )

