Palopo,Lintera News — Unit Tipikor Polres Polopo telah menindak lanjuti laporan LSM Progress terkait dengan dugaan korupsi Pembangunan Ipal domestik TA 2019 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK) fisik Reguler dengan Anggaran sebesar Rp. 1.282.500.000 Rupiah, yang terbagi di tiga titik pekerjaan di kelurahan yang berbeda yakni Kelurahan Sabbamparu, Kelurahan Surutanga dan Kelurahan Takkalalar

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media Lintera News kepada Koordinator Luwu Raya LSM Progress bahwa dalam menindak lanjuti laporan atas kasus dugaan korupsi tersebut, Tim Unit Tipikor Polres Palopo telah melakukan pendalaman dengan terus melakukan penyelidikan dan selain itu dalam kasus ini, Penyidik saat ini sudah memanggil tiga orang dan kemudian mengambil keterangan mereka
LSM Progress, Ahmad membenarkan hal tersebut,dirinya menjelaskan bahwa Laporan yang mereka layangkan kepolres Palopo beberapa pekan lalu tertanggal 02 Maret 2021, akan mereka kawal sampai Tuntas. Terlepas Apapun Hasil yang di dapatkan dari penyelidikan rekan – rekan dari kepolisian polres palopo
Ahmad juga mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi kepada Kanit Tipikor Polres Palopo Ipda Abdianto S.sos lewat Via WA,
“Ya Kami telah Berkoordinasi kepada Kanit Tipikor dan beliau mengatakan sudah ada tiga orang yang telah dimintai keterangan nya terkait dugaan kasus tersebut, “Ungkap Ahmad lagi”
Lebih jauh LSM Progress, Ahmad sangat yakin kalau Rekan – rekan Penyidik akan bekerja secara Profesional dan semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas laporan dugaan Korupsi yang kami laporkan tutup Ahmad, Optimis ( F Suade )

