Luwu Utara,Lintera News — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil melakukan pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Dusun Tulungsari, Kecamatan Sukamaju,Kabupaten Luwu Utara, Kamis 25 Maret 2021 Pukul 15.30 wita.

Satuan Reserse Narkoba mengamankan supir truk atas nama Puji Sunardi Bin Bibit Kuncoro (38) alamat Dsn. Telu langsa, Ds. Sidobinangun, Kec. Tanalili, Kab. Luwu utara.
Dalam pelaksanaan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu dipimpin oleh Kanit lidik 2 sat Narkoba polres luwu utara Aiptu DarwisSH,
Adapun Kronologi kejadian tersebut berawal dari salah satu rumah kosong yang digeledah karena dari hasil penyelidikan bahwa tempat tersebut sering digunakan tempat minum dan menggunakan sabu dan pada saat unit lidik geledah datang seorang laki – laki An. PUJI SUNARDI dan langsung masuk rumah, pada saat pelaku digeledah, pelaku langsung membuang 1 sachet yang berisikan 2 plastik kecil yang didlmnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan/pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang di temukan 1 ( satu) saset plastik yg berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 0.07gram, 1 (satu) Unit Hp merek Huawei warna silver/pink ( S.Sony )

