Palopo,Lintera News — Satreskrim Polsek Wara Kota Palopo telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata penusuk/ penikam (Badik) di salah satu rumah Kos Jalan Benteng Raya Lorong Tribina, Kelurahan Benteng Raya,Kecamatan Wara Timur Kota Palopo ,Kamis 18 Maret 2021 sekitar pukul 23 :00 Wita

Diketahui pelaku Wendi (24) yang merupakan warga Desa Posi,Kecamatan Bua,Kabupaten Luwu di tangkap Satreskrim Polsek Wara berdasarkan Laporan dari warga bahwa telah terjadi keributan di salah satu Kos Jalan Benteng Raya Lorong Tribina Kel. Benteng Raya Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Wara menuju ke lokasi kejadian dan mendapati sekelompok pemuda berkumpul di tempat dan kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Wara melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik yang berada di bawah lantai dekat kedua kaki pelaku Wendi

Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku Wendi kemudian mengakui bahwa Badik tersebut adalah miliknya

Dalam penangkapan tersebut Satreskrim Polsek Wara mengamankan barang Bukti berupa 1 (satu) buah Badik dengan ukuran sekitar 30 Cm dan sebuah Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z One Warna Hitam Tanpa Plat

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku bersama barang buktinya kemudian di amankan di Polsek Wara guna untuk proses lebih lanjut

“Pelaku Wendi diancam 10 tahun penjara atas kasus sajamnya. Wendi merupakan DPO dalam laporan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Wara Utara dan DPO laporan kasus aniaya di wilayah hukum Polsek Wara” ungkap Ipda A Akbar,SH.,MH ( Syahrir )