
Palopo, Lintera News — Akhirnya Para pedagang di pasar sentral bisa bernafas lega,setelah Keberatan Buya Andi Iksan B Mattotoran di tolak
Ponalakan tersebut tertuang dalam Risalah Pemberitahuan Keputusan Keberatan Pengadilan Negeri Palopo Kelas 1 B dengan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Plp
Dalam Risalah tersebut memberitahukan Tentang isi putusan keberatan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B tertanggal 17 Maret 2021 Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Plp dalam perkara antara
HJ.Asiah Maddiyarah sebagai penggugat/ termohon keberatan lawan Buya Andi Ikhsan B.Mattotorang yang mana dalam Amar Putusannya Menolak keberatan pemohon, keberatan untuk seluruhnya dan Menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 475.000
Oleh karena itu berdasarkan Risalah Putusan tersebut maka semua pedagang memiliki Kios di are pasar sentral di sepanjang KH Ahmad Dahlan dapat kembali membuka jualannya dengan tidak membayar biaya sewa kepada pihak Buya Andi Ikhsan B Mattotorang
Salah satu Pengacara Pedagang yakni Syahrul,SH saat dikonfirmasi media Lintera News leawat Via Wats App mengungkapkan bahwa Yang tergugat Buya Andi Ikhsan, karena dia kalah sehingga mengajukan keberatan kepada ketua pengadilan, dan buya sebagai pemohon keberatan dalam dalam perkara ini permohonan keberatannyapun akhirnya di tolak
Saat di tanya kapan bisa dibuka gembok ruko Pengacara Muda,Syahrul,SH kemudian mengatakan Sebenarnya sudan bisa di buka tapi untuk menghargai peroses hukum yang berjalan kami akan mengajukan somasi terlebih dahulu apabila dalam hal ini somasi penggugat tidak di respon baik oleh tergugat maka kami akan mohonkan eksekusi dalam waktu dekat ini agar semua permasalahan hukum klir dan klien kami sudah bisa berdagang seperti dahulu.Ungkapnya ( F Suade )

