Palopo ,Lintera News — Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda A.Akbar, S.H,M.H kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Jalan Yosudarso, Kelurahan Pontap,Kecamatan Wara Timur Kota Palopo
Pelaku pencurian yang diketahui bernama Ade Aprialdi ( 25 ) tersebut ditangkap Satreskrim Polsek Wara di kediamannya di jalan Yosudarso tanpa ada perlawanan ,Senin 01 Maret 2021.
Pelaku Pencurian tersebut di tangkap berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 26 Februari 2021.Dimana pada saat itu anak korban sekitar pukul 01:00 wita dini hari sedang tidur di lantai 2 (dua) sambil mengecas Handphone miliknya , dan setelah itu anak korban bangun sekitar pukul 06:00 wita dan baru mengetahui jika Handphone miliknya Jenis OPPO A53 telah hilang dicuri.Selain Handphone terdapat juga uang sebesar kurang lebih Rp. 200.000 (dua ratus ribuh rupiah) dan 6 (enam) Bungkus Rokok Sampoerna,
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban kemudian melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku Satreskrim Polsek Wara kemudian melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk dimana keberadaan pelaku, setelah itu tim unit reskrim polsek wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya di Jln. Yosdarso No. 29 Kec. Wara Timur Kota Palopo lalu personil unit reskrim polsek wara melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya pelaku ,Ade Aprialdi,kemudian diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana.( Herman )

